Ingkar Perjanjian, Kasus Perselingkuhan hingga melahirkan Berlanjut ke Ranah Hukum
sumeksminggu.com – Kasus perselingkuhan di Desa Makarti Mulya Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memasuki babak baru. Kini, problem perzinaan itu berlanjut ke ranah hukum karena salah satu pihak mengingkari janji yang pernah disepakati bersama sebelumnya.
Informasi yang dihimpun di lapangan dan keterangan salah seorang Pengurus Karang Taruna, Adi Selasa (17/12) menyebutkan perselingkuhan dilakukan Lujeng (36) warga Blok B desa setempat dengan Maryanti (36) warga Blok D juga warga desa yang sama. Padahal kedua pelaku telah memiliki keluarga masing-masing.