SUMEKSMINGGU.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengklarifikasi kesalahpahaman dalam pemberitaan media lokal dan unggahan akun media sosial Instagram @Ogankomeringilirinfo yang menyebut jumlah penderita HIV/AIDS di OKI mencapai 12.110 jiwa sepanjang tahun 2024.
“Pada tahun 2024, Dinas Kesehatan OKI menargetkan pemeriksaan dan pengobatan HIV/AIDS untuk 12.110 orang,” jelas Kepala Dinas Kesehatan OKI melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Uli Arta, pada Jumat (17/1).
Uli menjelaskan bahwa skrining tersebut menyasar ibu hamil, pekerja di tempat hiburan malam (THM), serta masyarakat umum yang menjalani pemeriksaan di puskesmas dan rumah sakit.
“Ibu hamil wajib menjalani pemeriksaan HIV/AIDS. Pekerja di THM dan masyarakat umum yang mengalami keluhan seperti gangguan saluran kencing juga biasanya langsung diarahkan untuk melakukan rapid test,” paparnya.
Menurut Uli, skrining ini merupakan langkah preventif untuk mendeteksi dini penderita HIV/AIDS sekaligus memberikan pengobatan yang diperlukan agar penularan dapat dihentikan.
“Layanan pemeriksaan HIV tersedia di seluruh puskesmas. Jika terdeteksi positif, pasien akan dirujuk ke rumah sakit untuk pengobatan lebih lanjut,” tambahnya.