JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang melibatkan direktur utama anak usaha Pertamina dan beberapa pihak lainnya.
Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari beberapa komponen, antara lain:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker
- Kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker
- Kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yang di antaranya adalah: