HUKUM – Pada hari Kamis, 13 Februari 2025, Tim Penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo, bekerja sama dengan Bidhumas Polda Gorontalo, berhasil mengungkap praktik ilegal penjualan minyak goreng bersubsidi dengan merek Minyakita yang telah dimodifikasi.
Minyak tersebut dipindahkan ke dalam botol bekas air mineral (ukuran 1500 ml, 600 ml) dan galon 22 liter untuk dijual kembali dengan harga yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Tindak Pidana yang Diduga Terjadi:
- Pelaku diduga melakukan tindakan yang melanggar beberapa peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen dan perdagangan, yaitu:
- Memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang diatur oleh regulasi dan tidak memberikan informasi yang benar tentang barang yang diperjualbelikan.
- Menjual barang yang telah dicemari, rusak, atau bekas tanpa pemberitahuan yang cukup kepada konsumen.
- Tindak pidana ini merujuk pada Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf (a), (i), dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dasar Hukum:
- Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Mengatur pidana bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perlindungan konsumen.
- Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 3 UU No. 8 Tahun 1999: Melarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar atau rusak, dan mewajibkan pelaku usaha memberi informasi yang lengkap mengenai produk.
- Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014: Mengenakan pidana bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Pasal 55 KUHP: Mengenai peran dalam perbuatan pidana yang dilakukan oleh individu atau kelompok.
Kronologi Kejadian:
Pada Kamis, 13 Februari 2025, Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo menerima laporan dari masyarakat mengenai praktik ilegal yang terjadi di Toko Asni, Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kec. Tilamuta, Kab. Boalemo.