POLITIK – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Revisi ini bertujuan untuk memperbaiki pengaturan mengenai penempatan prajurit TNI dalam struktur pemerintahan dan lembaga negara. Ada dua substansi utama dalam rencana revisi tersebut.
Substansi Pertama: Pensiun Dini untuk Prajurit TNI yang Ditempatkan di Kementerian atau Lembaga Lain
Dalam pernyataannya, Menhan Sjafrie menjelaskan bahwa prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian atau lembaga negara lainnya harus pensiun dini.
Meskipun telah pensiun, kualitas dan kemampuan prajurit TNI yang dimaksud harus tetap terukur dan sesuai dengan jabatan yang akan diemban di instansi terkait.