15658933594163253498

“Pengesahan RUU TNI 2024: Mengancam Demokrasi dan Kembalinya Militer Menguasai Sipil!

banu - Jumat, 21 Maret 2025 01:08 WIB

IMG_20250313_064156

HUKUM – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akhirnya resmi disahkan pada Kamis, 20 Maret 2024, dalam rapat paripurna DPR RI.

Keputusan ini diambil meski terdapat penolakan yang menggema dari berbagai elemen masyarakat.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dihadiri oleh 239 anggota dewan, dan memutuskan RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang, meski kontroversi terkait isinya belum mereda.

Di depan anggota dewan, Puan Maharani dengan tegas meminta persetujuan: “Apakah Rancangan Undang-Undang TNI ini dapat disetujui?” Suara serempak “Setuju!” pun bergema, meski banyak yang memandang keputusan ini sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.

Pengesahan yang Menuai Badai Protes: Demokrasi Terancam

Sejak RUU TNI ini pertama kali dibahas, masyarakat sudah mulai merasakan ketidaknyamanan dengan agenda yang digulirkan.

Aksi demonstrasi, baik yang berlangsung di jalanan maupun di dunia maya, semakin intens.

Tak hanya itu, tagar #TolakRUUTNI terus mendominasi media sosial dan menjadi trending topik di Twitter.

Para netizen mengkritik keras isi dari RUU TNI yang dinilai bukan hanya tidak mendesak, tetapi juga berpotensi membawa TNI kembali ke peran politik yang seharusnya sudah ditinggalkan.

Pasal-pasal dalam RUU ini yang membuka ruang bagi kembalinya dwifungsi ABRI menjadi sorotan utama.

Isu dwifungsi ABRI-yang memungkinkan militer berperan aktif dalam kehidupan sipil dan politik-memicu kekhawatiran besar tentang merosotnya kualitas demokrasi di Indonesia.

Tag Terkait

Bagikan

Rekomendasi

Terkini