POLITIK – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mencakup kewajiban pemasangan kamera pengawas (CCTV) di semua ruang tahanan.
Langkah ini diambil untuk mencegah pelanggaran, termasuk kekerasan dan penyiksaan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
Pentingnya Pemasangan CCTV untuk Mengungkap Kekerasan
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa aturan ini penting untuk mengungkap kasus-kasus yang selama ini terpendam.
“Pemasangan CCTV di setiap tempat pemeriksaan dan penahanan akan mencegah terjadinya kekerasan, seperti yang terungkap di Palu,” ujar Habiburokhman, Senin (24/03/2025).