15658933594163253498

“Militer di Ruang Siber : Ancaman Kebebasan Digital atau Perlindungan Negara?

banu - Rabu, 26 Maret 2025 02:00 WIB

IMG_20250326_205148

AI & DIGITAL – Penting untuk memastikan ada batasan yang jelas mengenai peran militer di ruang siber agar tidak terjadi tumpang tindih dengan institusi sipil.

Selain itu, kebebasan digital masyarakat harus tetap dijunjung tinggi. Hal ini menjadi respons terhadap perluasan tugas TNI yang tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

TNI Harus Fokus pada Pertahanan Siber, Bukan Pengawasan Masyarakat

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menegaskan bahwa peran TNI di ruang siber harus difokuskan pada pertahanan siber untuk menghadapi ancaman dari luar negeri, bukan untuk memonitor masyarakat.

“Yang perlu sama-sama kita jaga dan kawal adalah peran TNI yang harusnya lebih ke pertahanan siber untuk menghalau ancaman maupun serangan dari luar,” ujar Heru pada Kamis (27/3/2025).

Tag Terkait

Bagikan

Rekomendasi

Terkini

Pengunjung

Part Of

Sumatera Ekspres Minggu

© 2025 Sumatera Ekspres Minggu. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.