AI & DIGITAL – Penting untuk memastikan ada batasan yang jelas mengenai peran militer di ruang siber agar tidak terjadi tumpang tindih dengan institusi sipil.
Selain itu, kebebasan digital masyarakat harus tetap dijunjung tinggi. Hal ini menjadi respons terhadap perluasan tugas TNI yang tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
TNI Harus Fokus pada Pertahanan Siber, Bukan Pengawasan Masyarakat
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menegaskan bahwa peran TNI di ruang siber harus difokuskan pada pertahanan siber untuk menghadapi ancaman dari luar negeri, bukan untuk memonitor masyarakat.
“Yang perlu sama-sama kita jaga dan kawal adalah peran TNI yang harusnya lebih ke pertahanan siber untuk menghalau ancaman maupun serangan dari luar,” ujar Heru pada Kamis (27/3/2025).