TEKNOLOGI – Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang menegaskan bahwa tugas pertahanan siber Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI terbaru tidak ditujukan untuk memata-matai masyarakat sipil.
Menurutnya, Kemhan sangat memahami pentingnya dinamika demokrasi di Indonesia, termasuk kebebasan berekspresi dan hak warga negara untuk mengkritik pemerintah.
Pertahanan Siber TNI: Fokus pada Ancaman Nasional
Dalam keterangannya di Kantor Kemhan, Jakarta, Frega mengungkapkan bahwa tujuan utama dari pertahanan siber TNI adalah untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan keselamatan bangsa.
“Pertahanan siber dalam UU TNI ini lebih berfokus pada operasi informasi dan penanggulangan disinformasi yang dapat mengancam integritas negara,” ujar Frega, Kamis (27/3).
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir dengan implementasi UU TNI yang baru karena hal tersebut tidak akan membatasi kebebasan berekspresi.
Tugas utama TNI dalam konteks ini lebih diarahkan pada ancaman berskala besar yang berpotensi merusak stabilitas nasional, seperti serangan terhadap infrastruktur vital negara, khususnya sektor energi dan transportasi.