EKONOMI & BISNIS – Bagi pekerja yang membutuhkan dana lebih, kini ada cara mudah untuk mendapatkan hingga Rp 10 juta melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ternyata, Anda bisa mencairkan sebagian dana JHT sebelum usia pensiun tiba, lho! Berikut ini cara lengkap dan syarat yang perlu dipenuhi.
Apa Itu Program JHT?
JHT adalah program perlindungan sosial yang memberikan manfaat tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal, atau mengalami cacat total tetap.
Namun, tahukah Anda bahwa dana JHT bisa dicairkan sebagian meskipun Anda belum mencapai usia pensiun 59 tahun? Tentu saja, ini sangat bermanfaat untuk kebutuhan mendesak seperti biaya lebaran atau keperluan lain.