15658933594163253498

TikTok Hadapi Denda Rp9,28 Triliun Jika Terbukti Melanggar Aturan Privasi di Eropa

banu - Minggu, 6 April 2025 01:11 WIB

IMG_20250406_072305

ByteDance Terancam Denda Berat atas Isu Pengiriman Data Pengguna ke China, Menambah Ketegangan Global

APLIKASI & SOFTWARE -Pemilik aplikasi media sosial populer TikTok, ByteDance Ltd., berpotensi dikenakan denda lebih dari €500 juta (sekitar Rp9,28 triliun) jika terbukti melanggar aturan privasi dengan mengirimkan data pengguna di Eropa secara ilegal ke China.

Potensi denda ini menjadi bagian dari reaksi global yang semakin berkembang terhadap aplikasi berbagi video tersebut.

Penyelidikan dan Potensi Hukuman Berat

Menurut sejumlah sumber yang mengetahui permasalahan ini, Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), yang merupakan regulator utama perusahaan di Eropa, diperkirakan akan mengeluarkan hukuman terhadap TikTok sebelum akhir April 2025.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan penyelidikan panjang yang mengungkapkan bahwa perusahaan asal China tersebut telah melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR) dengan mengirimkan informasi pengguna Eropa ke China, di mana data tersebut dapat diakses oleh insinyur di negara tersebut.

Tag Terkait

Bagikan

Rekomendasi

Terkini

Pengunjung

Part Of

Sumatera Ekspres Minggu

© 2025 Sumatera Ekspres Minggu. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.