15658933594163253498

“Ledakan Layanan Pinjaman Online: Kemudahan yang Bisa Menjerat”!

banu - Senin, 14 April 2025 01:31 WIB

IMG_20250414_082520

BISNIS – Layanan pinjaman online atau pinjol kini semakin merajalela di Indonesia. Masyarakat tergiur oleh kemudahan pencairan dana, proses tanpa ribet, dan minimnya persyaratan.

Namun, di balik semua kemudahan itu, tersembunyi risiko besar yang bisa menghantam keuangan hingga merusak kehidupan pribadi.

Menurut data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Februari 2025, total nilai pinjaman aktif melalui fintech P2P lending mencapai Rp59,8 triliun.

Sayangnya, tingkat gagal bayar (wanprestasi) di atas 90 hari ikut naik menjadi 2,99%—angka yang tidak bisa dianggap remeh.

Ancaman Gagal Bayar: 5 Dampak Nyata yang Tak Bisa Diabaikan

Bunga dan Denda yang Mencekik
Pinjol legal dibatasi bunga harian maksimal 0,4%. Tapi di tangan pinjol ilegal, angka ini bisa tembus 1% atau lebih. Dalam hitungan minggu, utang bisa melambung berkali lipat.

Teror dan Penagihan Tak Manusiawi

Banyak debitur mengaku diteror lewat telepon, pesan kasar, hingga penyebaran data pribadi. Cara ini jelas melanggar hukum, namun praktiknya masih marak di lapangan.

Tag Terkait

Bagikan

Rekomendasi

Terkini

Pengunjung

Part Of

Sumatera Ekspres Minggu

© 2025 Sumatera Ekspres Minggu. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.