15658933594163253498

“Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Resmi Dibuka: Bebas Denda & BBNKB, Ini Cara Daftarnya”!

banu - Jumat, 18 April 2025 01:31 WIB

IMG_20250418_202402

“Program pemutihan pajak kendaraan 2025 hadir kembali dengan berbagai insentif menarik.”

Simak syarat, prosedur, dan wilayah yang berpartisipasi dalam program ini.

Apa Itu Program Pemutihan Pajak Kendaraan?

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah inisiatif tahunan dari pemerintah daerah, yang bertujuan membantu masyarakat melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenai denda ataupun biaya tambahan.

Program ini dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui kantor Samsat di masing-masing wilayah.

Setiap provinsi memiliki jadwal tersendiri, umumnya berlangsung mulai April hingga Desember. Beberapa provinsi yang rutin mengadakan program ini antara lain:

  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Sulawesi Utara
  • Aceh

Syarat Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Untuk bisa memanfaatkan program ini, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat berikut:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik kendaraan (asli dan salinan)
  • Map merah (untuk mobil) atau kuning (untuk motor)
  • Kendaraan harus legal (bukan bodong)
  • Masa tunggakan maksimal 5 tahun
  • Pajak harus jatuh tempo sebelum program dimulai.
  • Kendaraan terdaftar di provinsi yang menyelenggarakan program

Cara Daftar Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Berikut adalah panduan lengkap mengikuti program pemutihan pajak kendaraan tahun ini:

1. Cek Informasi Resmi dari Bapenda atau Samsat

  • Kunjungi situs resmi atau akun media sosial Bapenda/Samsat wilayah Anda untuk mendapatkan informasi terkini.

2. Siapkan Dokumen Persyaratan

Tag Terkait

Bagikan

Rekomendasi

Terkini