GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo akhirnya menyerahkan para tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek “Minyakita” ke Kejaksaan Negeri Boalemo, Rabu (30/04/2025).
Tahap II penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Gorontalo dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Para tersangka yang diserahkan adalah: