Jika denda tersebut benar-benar dijatuhkan, ini akan menjadi salah satu denda terbesar yang pernah diberikan oleh regulator Irlandia, setelah denda €746 juta terhadap Amazon dan €1,2 miliar terhadap Meta Platforms Inc., pemilik Facebook.
Namun, besaran dan waktu keputusan final mengenai denda ini masih belum dapat dipastikan dan dapat berubah.
Sebagai bagian dari peraturan GDPR, keputusan ini dapat diajukan banding oleh TikTok ke pengadilan Irlandia.
Sementara itu, ByteDance juga menghadapi tekanan besar terkait dengan operasi TikTok di Amerika Serikat, di mana mereka diberi tenggat waktu hingga 5 April 2025 untuk menemukan pembeli untuk bisnis TikTok di AS atau menghadapi kemungkinan larangan operasional di negara tersebut.
Beberapa perusahaan besar, termasuk Amazon dan AppLovin Corp., dilaporkan tertarik untuk membeli TikTok di AS untuk menghindari larangan lebih lanjut.
Sumeksminggu.com- Sejumlah warga desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, terjadi baku tembak perkara…
SUMEKSMUNGGU.COM- Chotib Ustadz Dahlan Abdullah meminta kepada seluruh jemaah shalat Idul Adha Mushola Al Falah…
SUMEKSMINGGU.COM – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Forkopimcam Sungai Menang menggelar kegiatan panen jagung…
Penulis : Mas Banu "Di balik kepulan asap dan harga yang makin menipis, industri rokok…
SUMEKSMINGGU.COM- Komitmen Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat diwujudkan melalui…
SUMEKSMINGGU.COM- Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Supriyanto menyebutkan bahwa untuk menentukan diterima atau tidaknya…