15658933594163253498

TikTok Hadapi Denda Rp9,28 Triliun Jika Terbukti Melanggar Aturan Privasi di Eropa

banu - Minggu, 6 April 2025 01:11 WIB

IMG_20250406_072305
Regulasi Data dan Keamanan di Eropa

Penyelidikan terhadap TikTok ini dimulai pada 2021, ketika Helen Dixon, kepala regulator Irlandia saat itu, mengungkapkan kekhawatiran bahwa data pengguna Uni Eropa dapat diakses oleh pihak-pihak di China, termasuk insinyur yang bekerja pada pemeliharaan dan pengembangan kecerdasan buatan (AI) aplikasi tersebut.

Masalah ini memperburuk ketegangan antara perusahaan teknologi besar dan kekhawatiran tentang privasi data di Eropa, yang terkenal dengan regulasi ketatnya terhadap perlindungan data pribadi.

Dampak Global Terhadap Privasi Data

China, yang selama ini menjadi sorotan terkait dengan kebijakan pengawasan massal, semakin mendapat kritik dari aktivis privasi karena dianggap melanggar hak-hak dasar individu.

Dalam konteks ini, masalah pengiriman data TikTok ke China semakin memperburuk ketidakpercayaan publik terhadap aplikasi tersebut, terutama di Eropa yang dikenal memiliki regulasi privasi yang ketat.

Keputusan final dari Komisi Perlindungan Data Irlandia diharapkan akan mengarah pada langkah-langkah tegas terhadap TikTok, termasuk kemungkinan penangguhan pemrosesan data yang melanggar hukum.

Keputusan ini akan menjadi titik balik penting dalam pengawasan data pribadi dan kebijakan privasi di dunia digital yang semakin berkembang.

Tag Terkait

Bagikan

Rekomendasi

Terkini