“KPK protes keras: kalau Direksi BUMN bukan penyelenggara negara, siapa yang bertanggung jawab atas duit rakyat yang raib?
HUKUM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berdehem keras, kali ini bukan karena flu musiman, melainkan karena tersedak oleh bunyi ajaib dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Pasalnya, Pasal 9G dalam undang-undang tersebut menyebut bahwa dewan pengawas, komisaris, dan direksi BUMN bukanlah penyelenggara negara. Lantas, mereka ini siapa? Tukang parkir kekayaan negara?
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, tampak tak percaya dengan bunyi pasal tersebut. Menurutnya, aturan itu bukan hanya absurd, tapi juga berpotensi jadi tiket lolos bebas bagi oknum BUMN yang hendak melenggang dari jerat hukum.
Katanya, “Kalau bukan penyelenggara negara, lalu siapa yang kami periksa kalau uang negara bocor lewat pipa BUMN?”
Ia pun menyebut, aturan baru ini jelas-jelas berlawanan arah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Ironisnya, sambung Setyo, undang-undang yang niatnya membersihkan lumpur malah dilumpuri lagi oleh undang-undang baru yang entah dari mana datangnya.
“Kami masih pegang UU 28/1999. Itu kitab suci kami dalam urusan penyelenggara negara.
Masa iya, cuma karena jabatan di BUMN lalu tiba-tiba jadi warga sipil biasa?” kata Setyo, tampak geleng-geleng kepala sambil mungkin dalam hati menyusun puisi berjudul ‘Negara di Negeri Bukan Negara’.
Lebih jauh, KPK juga menyoroti pasal 4B yang menyebut kerugian BUMN bukanlah kerugian negara. Ajaib! Seolah-olah BUMN yang lahir dari rahim APBN kini sudah dewasa dan hidup mandiri, tak butuh ayah-bunda bernama Negara.
Bahkan Pasal 4 ayat 5 menegaskan bahwa modal negara yang ditanam di BUMN telah berubah jadi kekayaan korporasi. Alias: “bukan lagi milik rakyat, cuy!”
Setyo lalu menunjuk empat putusan Mahkamah Konstitusi yang bisa jadi bahan bacaan ringan sebelum tidur bagi para penyusun UU tersebut: Putusan MK No. 48/PUU-XI/2013; 62/PUU-XI/2013; 59/PUU-XVI/2018; dan 26/PUU-XIX/2021. Semua putusan itu menegaskan: kekayaan BUMN adalah kekayaan negara yang dipisahkan — bukan diputus hubungan keluarga!
“Jadi, kalau ada uang negara hilang di BUMN, ya tetap bisa kami kejar. Jangan kira bisa sembunyi di balik kemeja direksi dan dasi komisaris,” tegas Setyo sambil menyindir tafsir hukum yang mendadak amnesia konstitusi.
Menurut KPK, sepanjang ada perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau sekadar gaya manajemen nekat berkedok Business Judgment Rule, maka kerugian negara tetap bisa ditagihkan. Mau itu lewat jalur pidana, atau mungkin kalau perlu, lewat lagu satire di televisi nasional.
"Perppu Perampasan Aset Koruptor Jadi Opsi, Tapi Rakyat Bosan Menunggu Janji yang Tak Juga Dibuktikan"…
SITUBONDO – Kehangatan dan keceriaan memancar di Sekolah Luar Biasa (SLB) Dharma Wanita Situbondo saat…
SUMEKSMINGGU.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak…
SUMEKSMINGGU.COM – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)…
HUKUM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang…
OPINI - Di ujung jalan kampung yang senyap, berdiri warung-warung kecil. Di sana, asap rokok tak…