AI & DIGITAL – Penting untuk memastikan ada batasan yang jelas mengenai peran militer di ruang siber agar tidak terjadi tumpang tindih dengan institusi sipil.
Selain itu, kebebasan digital masyarakat harus tetap dijunjung tinggi. Hal ini menjadi respons terhadap perluasan tugas TNI yang tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menegaskan bahwa peran TNI di ruang siber harus difokuskan pada pertahanan siber untuk menghadapi ancaman dari luar negeri, bukan untuk memonitor masyarakat.
“Yang perlu sama-sama kita jaga dan kawal adalah peran TNI yang harusnya lebih ke pertahanan siber untuk menghalau ancaman maupun serangan dari luar,” ujar Heru pada Kamis (27/3/2025).
SUMEKSMINGGU.COM– Heboh Warga Desa Muara Baru, Kecamatan kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu…
SUMEKSMINGGU. COM- Hasil lelang kendaraan dinas (Randis) yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir…
SUMEKSMUNGGU.COM- Dalam rangka kesiapan Operasi Senjata Api (OPS SENPI) Musi 2025, Polres OKI gelar kegiatan…
SUMEKSMINGGU.COM- Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering…
GORONTALO - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nani Wartabone (eks…
GORONTALO – Berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (sebelumnya dikenal…