Categories: Berita Utama

“Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Resmi Dibuka: Bebas Denda & BBNKB, Ini Cara Daftarnya”!

  • Bawa dokumen yang dibutuhkan seperti STNK, BPKB, dan KTP. Jika dikuasakan, siapkan surat kuasa bermaterai.

3. Kunjungi Samsat Sesuai Domisili

  • Datang ke kantor Samsat tempat kendaraan Anda terdaftar. Perhatikan jadwal layanan pemutihan agar tidak antre terlalu lama.

4. Ambil Nomor Antrean dan Isi Formulir

  • Ambil antrean khusus untuk layanan pemutihan dan lengkapi formulir sesuai data kendaraan Anda.

5. Verifikasi dan Pemeriksaan Fisik

  • Petugas akan memverifikasi data serta melakukan cek fisik kendaraan (nomor mesin dan rangka).

6. Pengesahan dan Pembayaran Pajak Pokok

Page: 1 2 3 4

banu

Recent Posts

Warga Sungai Menang OKI Saling Tembak, Berebut Buah Sawit Milik PT SMS yang Sudah Ditinggal

Sumeksminggu.com- Sejumlah warga desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, terjadi baku tembak perkara…

1 minggu ago

Dengan Bersyukur Allah Berikan Nikmat Bagi Kita

SUMEKSMUNGGU.COM- Chotib Ustadz Dahlan Abdullah meminta kepada seluruh jemaah shalat Idul Adha Mushola Al Falah…

2 minggu ago

Polres OKI Gelar Panen Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

SUMEKSMINGGU.COM – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Forkopimcam Sungai Menang menggelar kegiatan panen jagung…

2 minggu ago

Perang Rokok Murah: Antara Harga, Cukai, dan Kejujuran di Pasar Asap

Penulis : Mas Banu "Di balik kepulan asap dan harga yang makin menipis, industri rokok…

2 minggu ago

Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat, Wujudkan Slogan “Polres OKI Hadir”

SUMEKSMINGGU.COM- Komitmen Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat diwujudkan melalui…

3 minggu ago

Wabup : Kelulusan Masuk SMA N di OKI Bukan Kewenangan Pemkab. Banyak Orang Tua Siswa minta Tolong

SUMEKSMINGGU.COM- Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Supriyanto menyebutkan bahwa untuk menentukan diterima atau tidaknya…

3 minggu ago