15658933594163253498

“Produsen Rokok Lawan Aturan Baru, Wanti-Wanti PHK Massal dan Anjloknya PAD”!

banu - Jumat, 25 April 2025 03:15 WIB

IMG-20250422-WA0037

EKONOMI – Para pelaku industri tembakau dan peritel berencana menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai mengancam kelangsungan bisnis mereka.

Aturan ini merupakan turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan diberlakukan sejak pertengahan tahun lalu.

Kekhawatiran Dampak Ekonomi dan Sosial

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyatakan keprihatinannya atas dampak kebijakan tersebut terhadap sektor tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurutnya, belum ada sosialisasi jelas dari pemerintah terkait implementasi aturan ini.

“Jangan abaikan peran industri ini. Cukai hasil tembakau menyumbang lebih dari Rp200 triliun per tahun bagi negara,” ujarnya, Kamis (24/4/2024).

Tag Terkait

Bagikan

Rekomendasi

Terkini