- Larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain
- Pelarangan iklan luar ruang
- Serta rencana kemasan polos tanpa merek.
Ancaman PHK Massal
Jika ketiganya diterapkan, sekitar 2,3 juta tenaga kerja bisa kehilangan pekerjaan—setara 1,6% dari total angkatan kerja nasional.
Sementara itu, larangan penjualan dalam radius 200 meter saja bisa berdampak pada 33% pelaku ritel, atau sekitar 734 ribu pekerja.
Pendapatan Daerah Bisa Tergerus
Andry Satrio Nugroho, Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, menambahkan bahwa kebijakan ini juga berpotensi menurunkan pendapatan daerah.
“Ritel kecil banyak bergantung pada penjualan rokok. Jika omset mereka turun, maka kontribusi pajak dan retribusi daerah pun ikut merosot,” katanya.
Pasar Rokok Ilegal Bisa Meluas
Tak hanya itu, berkurangnya pasokan resmi berisiko memperkuat pasar rokok ilegal yang tidak menyumbang apa pun ke negara.
“Jika distribusi legal dibatasi dan iklan dilarang, rokok ilegal bisa semakin marak. Pemerintah daerah harus bersiap menghadapi lonjakan ini,” pungkas Andry.(*)