Jika ketiganya diterapkan, sekitar 2,3 juta tenaga kerja bisa kehilangan pekerjaan—setara 1,6% dari total angkatan kerja nasional.
Sementara itu, larangan penjualan dalam radius 200 meter saja bisa berdampak pada 33% pelaku ritel, atau sekitar 734 ribu pekerja.
Pendapatan Daerah Bisa Tergerus
Andry Satrio Nugroho, Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, menambahkan bahwa kebijakan ini juga berpotensi menurunkan pendapatan daerah.
“Ritel kecil banyak bergantung pada penjualan rokok. Jika omset mereka turun, maka kontribusi pajak dan retribusi daerah pun ikut merosot,” katanya.
Pasar Rokok Ilegal Bisa Meluas
Tak hanya itu, berkurangnya pasokan resmi berisiko memperkuat pasar rokok ilegal yang tidak menyumbang apa pun ke negara.
“Jika distribusi legal dibatasi dan iklan dilarang, rokok ilegal bisa semakin marak. Pemerintah daerah harus bersiap menghadapi lonjakan ini,” pungkas Andry.(*)
SUMEKSMINGGU.COM- Bupati OKI menyoroti pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah defisit anggaran sebesar…
SUMEKSMINGGU.COM- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) secara serentak di 327…
"Kalau dulu dengar kata “Burnik”, yang kebayang pasti lampu remang-remang dan cerita bisik-bisik. "Tapi sekarang?…
SUMEKSMINGGU.COM- Untuk Tahun pelayaran 2025-2026 SMA Negeri 1 Kayuagung menerima sebanyak 360 murid baru. Adapun…
SUMEKSMINGGU.COM- Tokoh Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Agus Hasan, SH, angkat bicara terkait polemik…
Penulis: Abi Noe "Subuh itu, Musholla Kita lebih sepi dari grup WA keluarga usai hujan…