Tersangka Penerima Suap:
- Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR OKU)
- M. Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU)
- Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU)
- Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III DPRD OKU)
Tersangka Pemberi Suap:
- M. Fauzi alias Pablo (Pengusaha)
- Ahmad Sugeng Santoso (Pengusaha)
Begini Modus Suapnya
Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan bahwa praktik suap ini bermula saat pembahasan RAPBD OKU tahun anggaran 2025.
Sejumlah anggota DPRD menyisipkan pokok pikiran (pokir) yang dikemas dalam bentuk proyek fisik senilai Rp35 miliar di Dinas PUPR.
Diduga ada komitmen fee sebesar 20% untuk anggota legislatif dan 2% untuk oknum di Dinas PUPR. Alur distribusi uang inilah yang kini ditelusuri KPK secara intensif.
KPK Pastikan Transparansi dan Penindakan Lanjut
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh. Lembaga antirasuah itu berkomitmen untuk menyeret semua pihak yang terbukti terlibat dalam pusaran korupsi proyek ini, tanpa pandang bulu.(*)