HUKUM – Gunung Bromo, salah satu destinasi wisata alam paling ikonik di Indonesia, kini tengah terjerat dalam skandal besar yang menggegerkan publik.
Temuan ladang ganja yang tersebar di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membuka tabir gelap aktivitas ilegal di kawasan konservasi ini.
Tak tanggung-tanggung, terdapat 59 titik penanaman ganja yang ditemukan di lokasi-lokasi berbeda.
Skandal ini semakin memicu kecurigaan ketika TNBTS mengumumkan penutupan sementara seluruh aktivitas wisata di kawasan tersebut selama lima hari, mulai 28 Maret hingga 1 April 2025.
Penutupan ini langsung menimbulkan spekulasi bahwa kebijakan tersebut berkaitan erat dengan temuan ladang ganja.
Kecurigaan semakin meningkat ketika larangan penggunaan drone di kawasan ini diperketat, mengharuskan pengunjung untuk mengajukan izin dengan biaya hingga Rp2 juta.
Keputusan TNBTS untuk melarang penggunaan drone, yang dikenal dengan biaya izin yang cukup mahal, memicu kecurigaan publik.
Banyak netizen yang mengaitkan larangan drone dengan upaya menutupi keberadaan ladang ganja yang dapat dengan mudah terdeteksi dari udara.
SUMEKSMINGGU.COM– Heboh Warga Desa Muara Baru, Kecamatan kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu…
SUMEKSMINGGU. COM- Hasil lelang kendaraan dinas (Randis) yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir…
SUMEKSMUNGGU.COM- Dalam rangka kesiapan Operasi Senjata Api (OPS SENPI) Musi 2025, Polres OKI gelar kegiatan…
SUMEKSMINGGU.COM- Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering…
GORONTALO - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nani Wartabone (eks…
GORONTALO – Berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (sebelumnya dikenal…