HUKUM – Ahmad Sopian, seorang driver ojek online, kini terjerat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 119,8 miliar.
Namun, yang mengejutkan, Sopian hanya menerima upah sebesar Rp 250 ribu dalam keterlibatannya yang besar ini.
Skandal Besar: Rekening Pribadi Sopian Dipinjamkan untuk Kejahatan
Kasus ini bermula di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani mengungkapkan bahwa Sopian meminjamkan rekening pribadinya kepada dua orang yang dikenalnya lewat Facebook, Marcel dan Reza. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kejahatan besar ini.
“Terjadi kesepakatan antara terdakwa dan Reza melalui WhatsApp untuk membuka rekening Bank Sinar Mas dengan imbalan Rp 250 ribu,” ungkap Lujeng dalam surat dakwaan pada Selasa (18/3/2025).