Tukin Sesuai Jabatan, Tambahan bagi Penerima Tunjangan Profesi
Tukin diberikan dengan mempertimbangkan jabatan fungsional dosen.
Bagi yang telah menerima tunjangan profesi, tukin tetap diberikan namun hanya sebesar selisih antara tukin sesuai jabatan dengan tunjangan profesi yang sudah diterima.
Contohnya, dosen dengan jabatan guru besar yang sebelumnya menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,73 juta, akan mendapatkan tambahan tukin karena tukin untuk jabatan setara eselon II di Kemendiktisaintek adalah Rp19,28 juta.
Maka, selisih sebesar Rp12,55 juta akan diberikan sebagai tukin tambahan.
Namun, jika nilai tunjangan profesi lebih tinggi dari tukin yang seharusnya diterima, maka dosen hanya akan menerima tunjangan profesi tanpa tambahan tukin.
Sebaran Dosen Penerima Tukin Baru
Berikut rincian jumlah dosen ASN yang akan mendapatkan tukin berdasarkan satuan kerjanya: