15658933594163253498

31 Ribu Dosen di 29 PTN BLU Akan Terima Tukin Baru, Ini Daftar Kampusnya!

banu - Rabu, 16 April 2025 12:56 WIB

IMG_20250416_074712

Tukin Sesuai Jabatan, Tambahan bagi Penerima Tunjangan Profesi

Tukin diberikan dengan mempertimbangkan jabatan fungsional dosen.

Bagi yang telah menerima tunjangan profesi, tukin tetap diberikan namun hanya sebesar selisih antara tukin sesuai jabatan dengan tunjangan profesi yang sudah diterima.

Contohnya, dosen dengan jabatan guru besar yang sebelumnya menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,73 juta, akan mendapatkan tambahan tukin karena tukin untuk jabatan setara eselon II di Kemendiktisaintek adalah Rp19,28 juta.

Maka, selisih sebesar Rp12,55 juta akan diberikan sebagai tukin tambahan.

Namun, jika nilai tunjangan profesi lebih tinggi dari tukin yang seharusnya diterima, maka dosen hanya akan menerima tunjangan profesi tanpa tambahan tukin.

Sebaran Dosen Penerima Tukin Baru

Berikut rincian jumlah dosen ASN yang akan mendapatkan tukin berdasarkan satuan kerjanya:

Tag Terkait

Bagikan

Rekomendasi

Terkini