Tukin diberikan dengan mempertimbangkan jabatan fungsional dosen.
Bagi yang telah menerima tunjangan profesi, tukin tetap diberikan namun hanya sebesar selisih antara tukin sesuai jabatan dengan tunjangan profesi yang sudah diterima.
Contohnya, dosen dengan jabatan guru besar yang sebelumnya menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,73 juta, akan mendapatkan tambahan tukin karena tukin untuk jabatan setara eselon II di Kemendiktisaintek adalah Rp19,28 juta.
Maka, selisih sebesar Rp12,55 juta akan diberikan sebagai tukin tambahan.
Namun, jika nilai tunjangan profesi lebih tinggi dari tukin yang seharusnya diterima, maka dosen hanya akan menerima tunjangan profesi tanpa tambahan tukin.
Berikut rincian jumlah dosen ASN yang akan mendapatkan tukin berdasarkan satuan kerjanya:
Sumeksminggu.com- Sejumlah warga desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, terjadi baku tembak perkara…
SUMEKSMUNGGU.COM- Chotib Ustadz Dahlan Abdullah meminta kepada seluruh jemaah shalat Idul Adha Mushola Al Falah…
SUMEKSMINGGU.COM – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Forkopimcam Sungai Menang menggelar kegiatan panen jagung…
Penulis : Mas Banu "Di balik kepulan asap dan harga yang makin menipis, industri rokok…
SUMEKSMINGGU.COM- Komitmen Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat diwujudkan melalui…
SUMEKSMINGGU.COM- Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Supriyanto menyebutkan bahwa untuk menentukan diterima atau tidaknya…