15658933594163253498

“Ledakan Layanan Pinjaman Online: Kemudahan yang Bisa Menjerat”!

banu - Senin, 14 April 2025 01:31 WIB

IMG_20250414_082520
Pinjol Ilegal: Ancaman Nyata di Balik Layar

Meski OJK gencar menutup pinjol ilegal—lebih dari 7.000 entitas diblokir hingga awal 2025-peredarannya tetap sulit dikendalikan. Modus baru terus bermunculan lewat media sosial dan file APK bajakan.

Masyarakat diminta selalu memverifikasi legalitas pinjol di cekfintech.id atau situs resmi OJK sebelum meminjam.

Langkah Cerdas Jika Terjerat Pinjol

Jika kamu sudah terlanjur meminjam dan kesulitan bayar, lakukan ini:

  • Hindari gali lubang tutup lubang dengan pinjol ilegal.
  • Hubungi pihak pinjol untuk meminta restrukturisasi.
  • Simpan bukti transaksi dan komunikasi.
  • Laporkan penagihan tak wajar ke OJK dan polisi.
  • Minta bantuan lembaga perlindungan konsumen atau penasihat hukum.

Kesimpulan: Waspadai Manisnya Pinjaman Online

Pinjol memang bisa jadi solusi keuangan cepat. Tapi tanpa kontrol dan perencanaan, layanan ini bisa jadi jebakan berbahaya.

Pahami risikonya, cek legalitasnya, dan jangan mudah tergiur janji manisnya.

Karena saat gagal bayar, bukan cuma dompet yang menderita-mental dan masa depan pun bisa ikut hancur.(*)

Tag Terkait

Bagikan

Rekomendasi

Terkini