BISNIS – Layanan pinjaman online atau pinjol kini semakin merajalela di Indonesia. Masyarakat tergiur oleh kemudahan pencairan dana, proses tanpa ribet, dan minimnya persyaratan.
Namun, di balik semua kemudahan itu, tersembunyi risiko besar yang bisa menghantam keuangan hingga merusak kehidupan pribadi.
Menurut data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Februari 2025, total nilai pinjaman aktif melalui fintech P2P lending mencapai Rp59,8 triliun.
Sayangnya, tingkat gagal bayar (wanprestasi) di atas 90 hari ikut naik menjadi 2,99%—angka yang tidak bisa dianggap remeh.
Bunga dan Denda yang Mencekik
Pinjol legal dibatasi bunga harian maksimal 0,4%. Tapi di tangan pinjol ilegal, angka ini bisa tembus 1% atau lebih. Dalam hitungan minggu, utang bisa melambung berkali lipat.
Banyak debitur mengaku diteror lewat telepon, pesan kasar, hingga penyebaran data pribadi. Cara ini jelas melanggar hukum, namun praktiknya masih marak di lapangan.
SUMEKSMINGGU.COM– Heboh Warga Desa Muara Baru, Kecamatan kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu…
SUMEKSMINGGU. COM- Hasil lelang kendaraan dinas (Randis) yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir…
SUMEKSMUNGGU.COM- Dalam rangka kesiapan Operasi Senjata Api (OPS SENPI) Musi 2025, Polres OKI gelar kegiatan…
SUMEKSMINGGU.COM- Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering…
GORONTALO - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nani Wartabone (eks…
GORONTALO – Berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (sebelumnya dikenal…