- Arnas alias Daeng Arnas bersama dua rekannya:
- Ambo Lolo alias Lolo
- Irman alias Ongky
- Syarifuddin alias Daeng Uki
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus pada 11 Februari 2025 di Dusun Ipilo, Tilamuta, Boalemo.
Dalam operasi itu, petugas menemukan praktik ilegal pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi ke dalam botol bekas air mineral, tanpa mematuhi standar SNI. Temuan ini kemudian ramai diberitakan pada 10 Maret 2025.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, menyatakan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara komprehensif sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, termasuk melibatkan keterangan saksi, ahli, dan penyitaan barang bukti berupa ±9 ton minyak goreng dan peralatan repacking.
Penyidikan ini dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, ditandai dengan keluarnya P-21 atas dua berkas perkara: