- Arnas dkk: Berdasarkan Surat Kejati Gorontalo No. B-794/P.5.4/Eku.1/04/2025 dan Berkas Perkara BP/05/III/2025, mereka dijerat Pasal 113 ayat (1) UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Syarifuddin: Berdasarkan Surat Kejati Gorontalo No. B-795/P.5.4/Eku.1/04/2025 dan Berkas Perkara BP/06/III/2025, dengan pasal yang sama.
“Alhamdulillah, hari ini proses pelimpahan berjalan lancar. Selanjutnya, jaksa akan memproses kasus ini hingga tahap persidangan.
Kami mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengulangi tindakan serupa yang dapat membahayakan masyarakat dan melanggar standar nasional,” tegas Kombes Maruly.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Gorontalo di Kejari Boalemo, tanpa kendala berarti.(*)