GORONTALO – Berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (sebelumnya dikenal sebagai Jalan Panjaitan) dinyatakan lengkap atau P21.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, dalam keterangan resminya pada Rabu (11/6/2025).
“Dengan ini kami menyampaikan bahwa perkembangan kasus peningkatan Jalan Nani Wartabone yang dikerjakan dengan anggaran tahun 2021 oleh Dinas PUPR Kota Gorontalo telah dinyatakan lengkap,” tegas Maruly.
Ia menambahkan, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Gorontalo telah merampungkan seluruh proses penyidikan dan siap melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Penyidik akan segera melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni DJ dan IA. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek jalan tersebut.(ril)
SUMEKSMINGGU. COM- Hasil lelang kendaraan dinas (Randis) yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir…
SUMEKSMUNGGU.COM- Dalam rangka kesiapan Operasi Senjata Api (OPS SENPI) Musi 2025, Polres OKI gelar kegiatan…
SUMEKSMINGGU.COM- Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering…
GORONTALO - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nani Wartabone (eks…
Sumeksminggu.com- Sejumlah warga desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, terjadi baku tembak perkara…
SUMEKSMUNGGU.COM- Chotib Ustadz Dahlan Abdullah meminta kepada seluruh jemaah shalat Idul Adha Mushola Al Falah…