15658933594163253498

“Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tangkap Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp23 Miliar!”

banu - Rabu, 26 Maret 2025 03:37 WIB

IMG_20250326_103653

Tindak Pidana Korupsi yang Diduga Terjadi

D.J. sebagai tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan proses pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Tag Terkait

Bagikan

Rekomendasi

Terkini

Pengunjung

Part Of

Sumatera Ekspres Minggu

© 2025 Sumatera Ekspres Minggu. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.