15658933594163253498

“Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone, Dua Tersangka Telah Ditahan”!

banu - Kamis, 10 April 2025 09:06 WIB

IMG-20250410-WA0033

Proyek Jalan Nani Wartabone Terindikasi Korupsi”

HUKUM – Pekerjaan peningkatan Jalan Nani Wartabone oleh Dinas PUPR Kota Gorontalo tahun anggaran 2021 kini tengah disorot akibat dugaan korupsi.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri dengan nilai kontrak mencapai Rp23,97 miliar.

Selain itu, pekerjaan pengawasan dikerjakan oleh PT Fendel Structure Engineering dengan nilai kontrak Rp761 juta. Dana proyek berasal dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Pemutusan Kontrak di Tengah Jalan

Pelaksanaan proyek oleh PT Mahardika Permata Mandiri yang dipimpin oleh Denny Juaeni dihentikan pada progres 43,5 persen.

Pemutusan ini dilakukan karena pihak penyedia dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meski telah diberikan perpanjangan waktu dua kali. Keputusan ini diambil oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021.

Peran dan Dugaan Pelanggaran oleh Irfan Ahmad Asui

Irfan Ahmad Asui, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia diduga:

Tag Terkait

Bagikan

Rekomendasi

Terkini

Pengunjung

Part Of

Sumatera Ekspres Minggu

© 2025 Sumatera Ekspres Minggu. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.