Irfan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2025 dan ditahan sejak 17 Maret 2025 di Rutan Polda Gorontalo, dengan perpanjangan masa tahanan hingga 15 Mei 2025.
Denny Juaeni juga ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Februari 2025. Ia diduga:
Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Denny akhirnya dijemput paksa di kediamannya di Bogor pada 25 Maret 2025 dan ditahan keesokan harinya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI, negara dirugikan sebesar Rp5,97 miliar dari proyek ini. Temuan ini tertuang dalam LHP Nomor: 62/LHP/XXI/11/2024 tanggal 1 November 2024.
GORONTALO - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nani Wartabone (eks…
GORONTALO – Berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (sebelumnya dikenal…
Sumeksminggu.com- Sejumlah warga desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, terjadi baku tembak perkara…
SUMEKSMUNGGU.COM- Chotib Ustadz Dahlan Abdullah meminta kepada seluruh jemaah shalat Idul Adha Mushola Al Falah…
SUMEKSMINGGU.COM – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Forkopimcam Sungai Menang menggelar kegiatan panen jagung…
Penulis : Mas Banu "Di balik kepulan asap dan harga yang makin menipis, industri rokok…