15658933594163253498

“Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone, Dua Tersangka Telah Ditahan”!

banu - Kamis, 10 April 2025 09:06 WIB

IMG-20250410-WA0033
Barang Bukti yang Disita

Dalam proses penyidikan, pihak berwenang menyita berbagai dokumen penting, antara lain:

  • Kontrak pekerjaan fisik dan pengawasan.
  • Laporan progres dan bulanan pekerjaan.
  • Rekening koran pihak-pihak terkait.
  • Invoice pengawasan.
  • Surat perintah pencairan dana (SP2D).
  • Catatan fee milik Antum Abdullah.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
  • Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman Hukuman:

  • Pasal 2 ayat (1): Penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
  • Pasal 3: Penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.(ril)

Tag Terkait

Bagikan

Rekomendasi

Terkini

Pengunjung

Part Of

Sumatera Ekspres Minggu

© 2025 Sumatera Ekspres Minggu. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.