Barang Bukti yang Disita
Dalam proses penyidikan, pihak berwenang menyita berbagai dokumen penting, antara lain:
- Kontrak pekerjaan fisik dan pengawasan.
- Laporan progres dan bulanan pekerjaan.
- Rekening koran pihak-pihak terkait.
- Invoice pengawasan.
- Surat perintah pencairan dana (SP2D).
- Catatan fee milik Antum Abdullah.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
- Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman Hukuman:
- Pasal 2 ayat (1): Penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
- Pasal 3: Penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.(ril)