GORONTALO– Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara kembali menyoroti kasus serius terkait penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.(8/5/2025)
Pukul 13.00 WITA, Tim Subdit IV Tipidter melaksanakan Tahap II pelimpahan tersangka dan berkas perkara kepada pihak kejaksaan.
Kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana yang melibatkan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi serta distribusinya yang diatur oleh pemerintah.