15658933594163253498

Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Tuntaskan Pelimpahan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahap 2

banu - Kamis, 8 Mei 2025 09:53 WIB

IMG_20250508_165050

GORONTALO– Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara kembali menyoroti kasus serius terkait penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.(8/5/2025)

Pukul 13.00 WITA, Tim Subdit IV Tipidter melaksanakan Tahap II pelimpahan tersangka dan berkas perkara kepada pihak kejaksaan.

Kasus ini menyangkut dugaan tindak pidana yang melibatkan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi serta distribusinya yang diatur oleh pemerintah.

Tag Terkait

Bagikan

Rekomendasi

Terkini

Pengunjung

Part Of

Sumatera Ekspres Minggu

© 2025 Sumatera Ekspres Minggu. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.