15658933594163253498

Mantan Wakil Wali Kota Palembang, FA, Terjerat Kasus Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah

banu - Selasa, 8 April 2025 11:36 WIB

IMG_20250409_063042

Mantan Wakil Wali Kota Palembang, FA, Terjerat Kasus Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah

HUKUM – Mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016-2023, FA, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang untuk periode 2020-2023.

Selain FA, penyidik juga menetapkan DS, yang menjabat sebagai Kabag Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung dari pukul 13:00 WIB hingga 22:30 WIB, pihak penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan FA sebagai tersangka.

Hutamrin menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan profesional dan mengedepankan azas praduga tak bersalah bagi kedua tersangka.

Modus Operandi dan Potensi Kerugian Negara

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan temuan tersebut, kedua tersangka diduga berperan aktif dalam penyalahgunaan dana yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Meskipun jumlah kerugian negara masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyidik berkomitmen untuk mengungkap secara detail penyimpangan yang terjadi.

Tag Terkait

Bagikan

Rekomendasi

Terkini

Pengunjung

Part Of

Sumatera Ekspres Minggu

© 2025 Sumatera Ekspres Minggu. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.