FA dan DS Ditahan, Status Pasutri Menambah Sorotan Publik
FA, yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Palembang periode 2019-2024, kini ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Palembang, sementara DS ditahan di Lapas Pakjo, Palembang.
Fakta bahwa keduanya merupakan pasangan suami istri turut menambah sorotan publik terhadap kasus ini.
FA Yakin : Tidak Ada Dana Hibah yang Merugikan Negara
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, FA menyatakan bahwa tidak ada dana hibah yang menyebabkan kerugian negara.
Menurutnya, perhitungan yang dilakukan oleh BPKP telah menunjukkan bahwa tidak ada dana hibah yang merugikan keuangan negara.
“Tolong dicatat, tidak ada dana hibah yang merugikan negara dan itu sudah dihitung oleh BPKP,” ujar FA singkat.
Dengan kasus ini, Kejaksaan Negeri Palembang berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana, dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai prosedur.