FA, yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Palembang periode 2019-2024, kini ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Palembang, sementara DS ditahan di Lapas Pakjo, Palembang.
Fakta bahwa keduanya merupakan pasangan suami istri turut menambah sorotan publik terhadap kasus ini.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, FA menyatakan bahwa tidak ada dana hibah yang menyebabkan kerugian negara.
Menurutnya, perhitungan yang dilakukan oleh BPKP telah menunjukkan bahwa tidak ada dana hibah yang merugikan keuangan negara.
“Tolong dicatat, tidak ada dana hibah yang merugikan negara dan itu sudah dihitung oleh BPKP,” ujar FA singkat.
Dengan kasus ini, Kejaksaan Negeri Palembang berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana, dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai prosedur.
GORONTALO - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Nani Wartabone (eks…
GORONTALO – Berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone (sebelumnya dikenal…
Sumeksminggu.com- Sejumlah warga desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, terjadi baku tembak perkara…
SUMEKSMUNGGU.COM- Chotib Ustadz Dahlan Abdullah meminta kepada seluruh jemaah shalat Idul Adha Mushola Al Falah…
SUMEKSMINGGU.COM – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Forkopimcam Sungai Menang menggelar kegiatan panen jagung…
Penulis : Mas Banu "Di balik kepulan asap dan harga yang makin menipis, industri rokok…