- Tim yang langsung terjun ke lokasi menemukan karyawan toko, Sdra. Irman alias Ongki, sedang memindahkan minyak goreng Minyakita ke dalam galon 22 liter dan botol bekas air mineral untuk dijual kembali.
- Tim juga menemukan bahwa minyak tersebut dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi dari HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- Penyalinan minyak goreng ke dalam botol bekas air mineral tanpa label dan informasi yang sesuai dengan standar menjadi pelanggaran serius dalam perdagangan barang.
Barang Bukti yang Ditemukan:
Di lokasi, tim menemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan, antara lain:
- 544 karton minyak goreng Minyakita jenis bantal dan pouch.
- 38 galon ukuran 22 liter berisi minyak goreng.
- Botol bekas air mineral berbagai ukuran yang berisi minyak goreng.
- Peralatan penyaringan dan pemindahan minyak.
- Berbagai kemasan bekas yang digunakan untuk menyalin dan menjual minyak.
Siapa yang Terlibat?
Tersangka utama dalam kasus ini adalah Sdra. Arnas alias Daeng Arnas, pemilik Toko Asni, beserta dua karyawannya, Sdra. Irman alias Ongki dan Sdra. Ambo Lolo. Mereka melakukan pemindahan minyak goreng bersubsidi ke dalam kemasan bekas secara ilegal atas perintah dari Sdra. Arnas.