Motif Kejadian:
Tindakan ilegal ini didorong oleh motif ekonomi, dimana Sdra. Arnas mengaku memperoleh keuntungan hingga 25 juta rupiah dari penjualan minyak yang telah dimodifikasi tersebut selama periode November 2024 hingga Februari 2025.
Tempat dan Waktu Kejadian:
Peristiwa ini terjadi di Toko Asni yang beralamat di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kec. Tilamuta, Kab. Boalemo, serta di teras rumah Sdra. Arnas yang digunakan untuk memindahkan minyak ke dalam kemasan bekas.