HUKUM- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Hal ini terkait mangkraknya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 yang berlokasi di Kalimantan Barat.
Diduga kerugian negara Rp 1,2 Triliun
Proyek yang terhenti ini diduga menyebabkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 1,2 triliun.
Penyelidikan Proyek masih berjalan
“Diterangkan Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap proyek ini masih berjalan.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini,” ungkapnya, seperti yang dilansir dari situs resmi tipidkorpolri.