“Program MBG lindungi 1,2 juta pekerja SPPG lewat BPJS Ketenagakerjaan. Iuran ditanggung penuh, gaji aman tanpa potongan. Fokus serap tenaga kerja muda.
KESEHATAN – Para pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) resmi mendapat perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam skema ini, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diberikan secara penuh tanpa memotong sepeser pun dari gaji pekerja.
Seluruh iuran ditanggung langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bagian dari kerja sama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan.