“Para pekerja di dapur MBG kini memiliki perlindungan yang layak. JKK dan JKM sepenuhnya ditanggung oleh BGN.
Ini perlindungan yang tak tersedia di BPJS Kesehatan,” ungkap Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Dedek Prayudi, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/04).
Lebih lanjut, Dedek menjelaskan bahwa jaminan kematian ini juga mencakup beasiswa pendidikan anak pekerja hingga jenjang S1, jika pekerja meninggal dalam tugas.
Berbeda dari skema biasa, di mana iuran BPJS dibayar bersama oleh perusahaan dan karyawan, dalam kerja sama ini, seluruh iuran sebesar Rp16.800 per bulan per pekerja ditanggung oleh BGN. Gaji pekerja tidak dikurangi, sehingga daya beli tetap terjaga.
Sumeksminggu.com- Sejumlah warga desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, terjadi baku tembak perkara…
SUMEKSMUNGGU.COM- Chotib Ustadz Dahlan Abdullah meminta kepada seluruh jemaah shalat Idul Adha Mushola Al Falah…
SUMEKSMINGGU.COM – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Forkopimcam Sungai Menang menggelar kegiatan panen jagung…
Penulis : Mas Banu "Di balik kepulan asap dan harga yang makin menipis, industri rokok…
SUMEKSMINGGU.COM- Komitmen Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat diwujudkan melalui…
SUMEKSMINGGU.COM- Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Supriyanto menyebutkan bahwa untuk menentukan diterima atau tidaknya…