Aturan Baru: PP Nomor 28 Tahun 2024 Resmi Diterapkan
Dalam acara “Sarasehan Kesehatan: Lindungi Kini, Nanti” di Yogyakarta, Benget menekankan pentingnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai upaya melawan tingginya konsumsi rokok, termasuk rokok elektrik, di kalangan anak dan remaja.
Acara ini juga menjadi momentum memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat kebijakan pengendalian rokok di tingkat lokal.
Kemendagri: Otonomi Daerah Harus Sejalan dengan Tanggung Jawab
Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda, menyoroti pentingnya penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang responsif dan tidak sekadar meniru regulasi pusat.
“Kebijakan daerah harus lahir dari kebutuhan nyata masyarakat, bukan hasil copy-paste,” ujarnya.
Kemendagri juga mendorong pembatasan jumlah perda yang tidak efektif dan memastikan regulasi daerah mendukung peningkatan Indeks Kepatuhan Daerah terhadap KTR.