Dalam acara “Sarasehan Kesehatan: Lindungi Kini, Nanti” di Yogyakarta, Benget menekankan pentingnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai upaya melawan tingginya konsumsi rokok, termasuk rokok elektrik, di kalangan anak dan remaja.
Acara ini juga menjadi momentum memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat kebijakan pengendalian rokok di tingkat lokal.
Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda, menyoroti pentingnya penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang responsif dan tidak sekadar meniru regulasi pusat.
“Kebijakan daerah harus lahir dari kebutuhan nyata masyarakat, bukan hasil copy-paste,” ujarnya.
Kemendagri juga mendorong pembatasan jumlah perda yang tidak efektif dan memastikan regulasi daerah mendukung peningkatan Indeks Kepatuhan Daerah terhadap KTR.
Sumeksminggu.com- Sejumlah warga desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, terjadi baku tembak perkara…
SUMEKSMUNGGU.COM- Chotib Ustadz Dahlan Abdullah meminta kepada seluruh jemaah shalat Idul Adha Mushola Al Falah…
SUMEKSMINGGU.COM – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Forkopimcam Sungai Menang menggelar kegiatan panen jagung…
Penulis : Mas Banu "Di balik kepulan asap dan harga yang makin menipis, industri rokok…
SUMEKSMINGGU.COM- Komitmen Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat diwujudkan melalui…
SUMEKSMINGGU.COM- Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Supriyanto menyebutkan bahwa untuk menentukan diterima atau tidaknya…