banu - Kamis, 20 Februari 2025 12:13 WIB
Pelantikan ini berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.(ril)
© 2025 Sumatera Ekspres Minggu. All Rights Reserved. Design by Velocity Developer.