Prajurit TNI Aktif Hanya Boleh Menjabat di 14 Sektor Tertentu
Dalam UU TNI yang baru, juga ditegaskan bahwa prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan di 14 sektor tertentu, yang tidak mencakup sektor pangan.
Jika prajurit TNI ingin menduduki jabatan di luar sektor tersebut, mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dini.
Pasal 47 UU TNI yang baru menjelaskan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang menangani urusan politik, keamanan negara, pertahanan negara, serta beberapa lembaga terkait lainnya. Namun, sektor pangan tidak termasuk dalam daftar tersebut.(*)