Selain gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR) juga akan diberikan kepada ASN, hakim, serta prajurit TNI dan Polri. THR ini akan mulai dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2025, yaitu dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“THR akan dicairkan mulai hari Senin, tanggal 17 Maret 2025,” tambah Prabowo, menegaskan jadwal pembayaran yang sudah dipastikan.
Prabowo juga memberikan rincian terkait besaran gaji ke-13 dan THR untuk ASN, TNI-Polri, serta pensiunan. Untuk jajaran tingkat pusat, pembayaran akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
“Bagi ASN daerah, pembayaran akan setara dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Sementara untuk pensiunan, diberikan sebesar uang pensiunan bulanan,” jelasnya lebih lanjut.
Sumeksminggu.com- Sejumlah warga desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, terjadi baku tembak perkara…
SUMEKSMUNGGU.COM- Chotib Ustadz Dahlan Abdullah meminta kepada seluruh jemaah shalat Idul Adha Mushola Al Falah…
SUMEKSMINGGU.COM – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Forkopimcam Sungai Menang menggelar kegiatan panen jagung…
Penulis : Mas Banu "Di balik kepulan asap dan harga yang makin menipis, industri rokok…
SUMEKSMINGGU.COM- Komitmen Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat diwujudkan melalui…
SUMEKSMINGGU.COM- Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Supriyanto menyebutkan bahwa untuk menentukan diterima atau tidaknya…